Hive Five Tawarkan Solusi Bisnis Terpadu dengan Biaya Terjangkau

JagatBisnis.id, Jakarta, 24 Agustus 2022 – Berdasarkan laporan Doing Business Bank Dunia tahun 2018, tingkat kemudahan berusaha di Indonesia berada pada peringkat 72 dari seluruh negara.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk dapat mencapai peringkat 40 besar dalam beberapa tahun mendatang.

Komitmen pemerintah diwujudkan dengan melakukan reformasi kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan peluncuran 16 Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dari 2015 hingga 2018. Kemudian disusul dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Regulasi ini menjadi payung hukum untuk peningkatan kemudahan berusaha melalui sistem bernama Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.

“Demi membantu pelaku usaha dan mendukung pemerintah dalam mengakselerasi kemudahan berusaha, PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) hadir memberikan solusi satu pintu untuk segala kebutuhan usaha,” kata Founder & CEO Hive Five, Sabar L Tobing SE, MM, Ak, CA, CTL, CTAP, BKP.

Sabar menambahkan, “Hive Five memiliki tim profesional untuk memberi layanan, mulai dari pengurusan legalitas, hukum, memaksimalkan potensi bisnis dalam aktifitas digital, hingga penyewaan kantor fisik maupun virtual.”

Secara detail, layanan yang ditawarkan Hive Five meliputi:

Pertama, mengurus penerbitan legalitas badan usaha, baik dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma dan Perkumpulan.

Hive Five berkolaborasi dengan notaris terbaik dan tercepat, sehingga proses penerbitan legalitas badan usaha dapat selesai dengan waktu dua hari kerja sejak dilakukannya tanda tangan minuta.

Kedua, Hive Five memiliki layanan tax dan accounting, yaitu layanan dalam penyusunan laporan perpajakan dan keuangan perusahaan.

Secara spesifik, terkait perpajakan meliputi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan Orang Pribadi, dan lain-lain. Divisi ini dikelola langsung oleh tim yang sangat ahli di bidang Jasa Konsultan Pajak dan Keuangan Perusahaan.

Ketiga, layanan branding usaha yang dapat memaksimalkan potensi bisnis dalam aktifitas digital, antara lain pembuatan website perusahaan, company profile, logo, kop surat, dan stempel.

Keempat, layanan hukum terbaik. Dikelola langsung oleh tim yang sangat ahli di bidang jasa hukum, yaitu Sunan Kalijaga Law Firm.

Kelima, Hive Five juga menawarkan ruangan kerja yang memiliki desain tertutup yang mengutamakan privasi untuk seseorang atau sebuah tim.

Ruang kerja ini dapat disewa dengan biaya yang sangat terjangkau mulai dari Rp 1,5 juta per bulan/orang.

Adapun kantor yang ditawarkan berada di beberapa wilayah, antara lain di Hive Five 18 Office Park (Jakarta Selatan), Hive Five Wisma IWI (Jakarta Barat), Hive Five Menara Citicon (Jakarta Barat), Hive Five Rukan Puri Mutiara (Jakarta Utara), dan Hive Five Gading Kirana Timur (Jakarta Timur).

Keenam, layanan penyewaan kantor virtual, yaitu kantor nonfisik yang dapat disewa dengan biaya yang sangat terjangkau mulai dari Rp 2 juta per tahun. Lokasi kantor tersebar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jabodetabek, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Bali.

Sejak berdiri tahun 2019, Hive Five telah membantu mendirikan PT, CV, firma, yayasan, dan koperasi sebanyak 15.218 perusahaan/badan. Perusahaan yang laporan keuangan dan perpajakan yang dikelola Hive Five tercatat sebanyak 239 perusahaan. Adapun total omset klien perusahaan yang dikelola oleh Hive Five selama tahun 2021 sebesar Rp 516.736.689.460,54.

Sementara, perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebanyak 63 perusahaan dan telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tahun 2021 sebesar Rp 13.335.587.131. Sedangkan, perusahaan berstatus non-PKP (UMKM) yang sudah disetorkan oleh klien/perusahaan yang dikelola oleh Hive Five telah berkontribusi melalui Pajak final (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) selama tahun 2021 sebesar Rp 1.916.904.090 atas omset Rp 383.380.818.151.

Untuk memperkuat branding, Hive Five menggandeng beberapa artis dan seniman ternama tanah air, yaitu Tukul Arwana dan Rezky Aditya sebagai Brand Ambassador Hive Five sejak tahun 2021.

Di sisi lain, Hive Five sebagai badan usaha juga berkontribusi melalui PPh yang dibayarkan sekaligus membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja.

Saat ini, Hive Five resmi menempati kantor baru sebagai kantor pusat yang mewah di lantai 21 Unit C, 18 Office Park Building, Jalan TB Simatupang Kav. 18, Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

error: