jagatbisnis.id – BNI Syariah melakukan penandatanganan akad realisasi sindikasi syariah tahap pertama pembangunan tol Pemalang-Batang sebesar Rp 39,2 miliar di kantor pusatnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (7/7/2017).
Hadir antara lain Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati; Pemimpin Divisi Komersial BNI Syariah, Sri Wahyuningsih; Direktur Utama PT Pemalang Batang Tol Road, Supriyono; Direktur Bisnis Bank Aceh, Zakaria Arahman; dan Pemimpin Cabang BJB Syariah, Wawan Kurniawan Hidayat.
Perjanjian kerja sama pembiayaan sindikasi antara PT Bank BNI (Persero) dan BNI Syariah dengan PT Pemalang Batang Tol Road untuk proyek pembangunan tol Pemalang–Batang ini telah ditandatangani pada Mei 2017.
Pembangunan jalan tol ruas Pemalang–Batang dibiayai sebesar Rp 3,2 triliun oleh sindikasi 17 bank dengan BNI sebagai arranger. Dalam sindikasi tersebut terdapat 4 bank syariah, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Aceh, BJB Syariah, dan Bank DIY Syariah.
Bank BNI Syariah dipercaya sebagai co–arranger untuk menyusun pembiayaan sindikasi syariah, sehingga terbentuk sindikasi pembiayaan syariah sebesar Rp 500 miliar. Porsi BNI Syariah sebesar Rp 200 miliar, Bank Aceh Rp 200 miliar, BJB Syariah Rp 50 miliar, dan DIY Syariah Rp 50 miliar.
Akad realisasi tahap pertama sindikasi syariah sebesar Rp 39,2 miliar dengan porsi BNI Syariah Rp 17,42 miliar, Bank Aceh Rp 17,42 miliar, dan BJB Syariah Rp 4,35 miliar.
“Kepercayaan yang diberikan BNI kepada BNI Syariah ini diharapkan dapat menambah portofolio BNI Syariah dalam bidang pembiayaan infrastuktur. Hal ini sejalan dengan dukungan nyata BNI Syariah terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, ” kata Dhias Widhiyati, Direktur Bisnis BNI Syariah.
Dhias menambahkan, “Semoga dengan adanya sinergi bersama bank syariah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami berharap ke depannya dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan percepatan ekonomi daerah dari sisi akses mobilisasi.”
BNI Syariah sebagai bank syariah yang modern, dinamis, dan universal berupaya selalu menjadi mitra yang Hasanah (Hasanah Banking Partner) dengan memberikan layanan untuk mewujudkan gaya hidup BerHasanah (Hasanah Lifestyle). Dalam sindikasi Syariah layanan Hasanah ini diberikan melalui BNI Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
BNI Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat–syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama pula.
Jumlah pembiayaan biasanya meliputi jumlah besar dan jangka waktu menengah atau panjang dengan adanya arranger yang bertindak mengatur syarat dan ketentuan–ketentuan yang akan diberlakukan dan menawarkan kepada lembaga keuangan untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi.
BNI Syariah berawal sebagai unit bisnis strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010, status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,9% dimiliki PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life.
Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna segala kebaikan bagi diri sendiri, masyarakat maupun bangsa dan negara baik di dunia maupun di akhirat. Hal didasarkan pada Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 201.
Hasanah adalah sebuah nilai yang disarikan dari Al Qur’an dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk serta layanannya. Cita–cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi rahmatan lil ’alamin.
Hasanah didasari oleh maqoshid syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama), yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia yang terdiri dari lima hal: menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.